Tangisan Siti Fadilah Saat Baca Nota Pembelaan di Persidangan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Suara Siti Fadilah Supari berkali-kali tercekat. Dengan nada terbata-bata, eks Menteri Kesehatan itu tetap membacakan nota pembelaannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).

"Di balik kerja keras jaksa penuntut umum, tersirat ada kepentingan tertentu untuk mantan menteri seperti saya untuk dihancurkan martabatnya, sebagai ibu dari anaknya, sebagai nenek dari cucu-cucu saya," kata Siti.

Siti merasa banyak pihak yang ingin menjatuhkankannya. "Apakah saya mengganggu kelompok mereka? Siapa mereka sebenarnya? Kelompok kepentingan itu tidak rela bila saya hidup tenang bersama anak-cucu saya," ujar dia.

Siti membuat sendiri nota pembelaannya. Dia mengklaim tak pernah melakukan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan oleh KPK kepadanya. "Saya tidak pernah melakukan sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa," kata dia.

"Terus terang saya syok, bukan hanya tingginya tuntutan hukuman, tapi juga merasa aneh dengan kasus ini. Tak bisa saya uraikan satu per satu, saya lihat hal itu sangat melukai keadilan dalam penegakan hukum," kata Siti.

Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam persidangan sebelumnya, Siti dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.

Siti juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. Jika Siti tidak membayar uang pengganti tersebut dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Jaksa menganggap Siti merugikan negara hingga Rp 6,1 miliar terkait pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007. Siti dianggap menyalahgunakan kekuasannya dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa melalui bawahannya, Mulya Hasjmy, selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Mulya sudah divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Siti juga dianggap telah menerima gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Travelers Cheque alias cek pelawat Bank Mandiri sejumlah 20 lembar yang total nilainya Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diberikan agar Siti menyetujui perubahan anggaran pengadaan Alkes I.

[Baca Juga: Jaksa KPK: Siti Fadilah Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar]

Atas perbuatannya, Siti dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tindakan orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain pasal itu, Siti juga dianggap melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan bagi penyelenggara negara, hakim, dan advokat yang menerima suap. Sebagai menteri, Siti merupakan penyelenggara negara.