Tanpa Sandi, Pemprov DKI Pertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Nadia Riso/kumparan

Pemprov DKI kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2018. Kepastian tersebut didapat saat rapat paripurna di DPRD DKI perihal LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Rapat paripurna dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018,” kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar di lokasi, Rabu, (15/5).

“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya,” tambahnya.

Mendengar pernyataan tersebut, jajaran Pemprov DKI langsung bertepuk tangan dan membentangkan spanduk. Spanduk tersebut langsung diminta Prasetyo untuk dilipat sebentar karena Bahrullah masih melanjutkan sambutannya.

Bahrullah menjelaskan WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian. Namun, ia mengatakan WTP bukan merupakan jaminan laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah.

“Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov DKI Jakarta untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. Kami berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Bahrullah.

Bahrullah menegaskan masih ada beberapa kekurangan yang sebenarnya ada dalam laporan keuangan Pemprov DKI. Ia memastikan kekurangan tersebut tidak mempengaruhi perolehan status WTP.

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Permasalahan tersebut seperti adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan antara lain:

(1) pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap, dan (2) terdapat aset fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI,

(2) Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan.

Selain itu, Bahrullah mengungkapkan dalam LHP kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK mengungkapkan temuan antara lain: (1) Penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kurang memadai yang mengakibatkan jumlah pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan.

embed from external kumparan

(2) masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dari belanja barang/jasa dan belanja modal, serta (3) keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum/kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD.

Untuk itu, Bahrullah meminta pejabat terkait bisa menjawab kekurangan tersebut dan menindaklanjutinya. Hal itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tutur Bahrullah.

Prestasi ini sekaligus melanjutkan tren positif pelaporan keuangan predikat WTP yang dimulai kembali oleh Sandiaga Uno saat masih menjadi Wakil Gubernur. Sandi begitu serius mengumpulkan semua SKPD untuk menyelesaikan laporan keuangan DKI hingga berhasil mencapai predikat WTP.