Tantang Gibran di Solo? Calon Independen Harus Kantongi 35.870 e-KTP

15 November 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gibran Rakabumi saat tiba dirumah Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran Rakabumi saat tiba dirumah Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mantap mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota Solo di Pilkada 2020 lewat PDIP. Meski DPC PDIP menolak, Gibran yakin bakal mengantongi restu dari DPD dan DPP PDIP.
ADVERTISEMENT
Di atas kertas, jika restu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu turun, Gibran bakal menjadi calon kuat di Pilkada Solo 2020. Pasalnya, PDIP punya 30 kursi dari total 45 kursi yang ada di DPRD Solo.
Dalam UU Pilkada Pasal 40, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon di Pilkada, jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah di Pileg DPRD.
Di Solo ada 45 kursi. Artinya parpol atau koalisi parpol harus memenuhi minimal 9 kursi untuk mengusung pasangan calon. Ternyata, hanya PDIP yang bisa mengusung calon tanpa koalisi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan calon independen?
Merujuk UU Pilkada, KPU Surakarta telah menerbitkan Keputusan KPU tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Calon Perseorangan di Pilkada Solo 2020.
Dalam keputusan itu, KPU menetapkan jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari DPT Solo sebesar 421.999 pemilih. Hasilnya, syarat dukungan minimal 35.869,91 dibulatkan menjadi 35.870 orang pendukung.
Jumlah dukungan itu paling sedikit tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Surakarta, atau sekurang-kurangnya tersebar di 3 dari 5 kecamatan. Dukungan dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, menyebut sudah ada beberapa orang dan kelompok masyarakat yang datang ke KPU Solo untuk konsultasi soal syarat dukungan maju jalur independen di Pilkada Solo. Salah satunya justru kelompok pendukung Jokowi, Pospera.
ADVERTISEMENT
Namun belum diketahui siapa yang benar-benar mendaftar. Dalam tahapan Pilkada, KPU baru akan menerima dokumen syarat dukungan pasangan calon pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020.
"Kepastian mencalonkan atau tidak belum kami ketahui," ucap Kajad kepada kumparan.
Lalu, akankah ada calon independen yang berani menantang Gibran?