Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Tante di Nias Selatan yang Aniaya Ponakan Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
31 Januari 2025 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menahan wanita berinisial D yang merupakan tante dari bocah di Nias Selatan, Sumut, yang menjadi korban penganiayaan. Bocah itu berinisial NN.
ADVERTISEMENT
D menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap NN. Disebut-sebut NN dianiaya keluarganya hingga kakinya bengkok.
“Benar ditahan,” kata Ferry saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1).
Meski begitu, Ferry belum merinci lebih jauh sejak kapan D ditahan.
Ferry bilang, dari hasil visum luar, D menganiaya keponakannya itu dengan cara mencubit hingga lebam.
“Betul (cubit hingga luka), menimbulkan luka lebam biru di paha kanan atas,” kata dia.
Kata Ferry, D dijerat Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, ada dua terlapor lainnya yakni kakek dan paman korban.
“Ada tiga terlapor, kakek, paman, dan tantenya,” kata Ferry.
ADVERTISEMENT
NN sebelumnya viral di media sosial dan dinarasikan menjadi korban kekerasan oleh keluarga dekatnya sendiri. Bahkan, disebut-sebut, NN mengalami kelainan fisik hingga kakinya bengkok lantaran penganiayaan.
Soal kaki bengkok ini, kata Ferry, masih harus menunggu hasil medis untuk mengetahui penyebab aslinya. Apakah akibat penganiayaan atau bukan.
Selain itu, N juga disebut-sebut ditempatkan di tempat tak layak seperti kandang anjing.