Tanya Dukcapil: 3 Dokumen yang Perlu Pengantar RT, RW, dan Kelurahan
·waktu baca 1 menit
Pembuatan dokumen kependudukan saat ini sebagian besar tidak lagi membutuhkan pengantar RT, RW, dan kelurahan atau desa. Namun, ternyata masih ada 3 dokumen yang butuh persyaratan tersebut.
"Ada beberapa dokumen masih memerlukan pengantar RT, RW, dan desa atau kelurahan," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Apa saja? Berikut ketiga dokumen tersebut:
Penduduk yang baru pertama membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK
Akta Kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah
Akta Kematian untuk warga yang meninggal dunia di rumah
Selain ketiga kondisi itu, dokumen kependudukan tidak perlu lagi membutuhkan pengantar RT, RW, dan kelurahan atau desa.
Zudan pernah menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website di Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan RT/RW untuk pindah penduduk.
Kini boleh lagi meminta syarat pengantar RT, RW, kelurahan atau desa karena data kependudukan di Indonesia sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database.
