Tanya Dukcapil: Akta Kelahiran di Luar Negeri Hilang, Bagaimana Urusnya di RI?

23 November 2022 6:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan dalam Tanya Dukcapil terkait Akta Kelahiran yang dibuat di luar negeri hilang.
ADVERTISEMENT
Warga yang mengadukan masalah itu bercerita Akta Kelahiran dibuat di KJRI. Saat ini dia dan keluarga sudah tinggal di Indonesia, tidak di luar negeri lagi. Apa solusinya?
Zudan menyebut banyak kejadian dokumen kependudukan yang dibuat di luar negeri hilang. Solusinya, bisa diurus sebagaimana kehilangan dokumen lain di Indonesia.
"Solusinya adalah teman-teman membuat keterangan hilang dari kepolisian terlebih dahulu," ucap Zudan.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri Foto: Subhan Zainuri/kumparan
Surat hilang itu dibawa ke Dinas Dukcapil tempat tinggal saat ini di Indonesia. Nanti, akan diterbitkan 'kutipan kedua', dibuatkan Akta yang baru.
"Tentu teman-teman harus jujur sampaikan apa adanya dan menjelaskan kepada Dinas Dukcapil setempat," ucap Zudan.