Tanya Dukcapil: Akta Kelahiran di Luar Negeri Hilang, Bagaimana Urusnya di RI?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan dalam Tanya Dukcapil terkait Akta Kelahiran yang dibuat di luar negeri hilang.

Warga yang mengadukan masalah itu bercerita Akta Kelahiran dibuat di KJRI. Saat ini dia dan keluarga sudah tinggal di Indonesia, tidak di luar negeri lagi. Apa solusinya?

Zudan menyebut banyak kejadian dokumen kependudukan yang dibuat di luar negeri hilang. Solusinya, bisa diurus sebagaimana kehilangan dokumen lain di Indonesia.

"Solusinya adalah teman-teman membuat keterangan hilang dari kepolisian terlebih dahulu," ucap Zudan.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri Foto: Subhan Zainuri/kumparan

Surat hilang itu dibawa ke Dinas Dukcapil tempat tinggal saat ini di Indonesia. Nanti, akan diterbitkan 'kutipan kedua', dibuatkan Akta yang baru.

"Tentu teman-teman harus jujur sampaikan apa adanya dan menjelaskan kepada Dinas Dukcapil setempat," ucap Zudan.