Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Tanya Dukcapil: Akta untuk Anak dari Pasangan Nikah Sirih
12 Oktober 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Nikah siri atau pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), masih terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Muncul pertanyaan, bagaimana membuat akta untuk anak dari pasangan nikah sirih?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan setiap anak yang lahir berhak mendapat Akta Lahir sebagai bukti tercatat negara, termasuk anak dari pasangan nikah siri.
Syarat membuatnya, suami-istri harus lebih dulu membuat Kartu Keluarga (KK), dengan keterangan kawin belum tercatat. Kemudian membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagai kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
Syarat lain adalah membawa e-KTP suami dan istri. Dengan syarat itulah maka akan dibuatkan oleh Dukcapil Akta Lahir untuk si anak.
Simak selengkapnya dalam Tanya Dukcapil: Akta untuk Anak dari Pasangan Nikah Sirih