Tanya Dukcapil: Anak Lahir Meninggal, Apakah Perlu Dibuatkan Akta Kematian?
Tambah ke Prefensi Google
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan soal perlu tidaknya anak yang lahir tapi meninggal, dibuatkan Akta Kematian.
ADVERTISEMENT
Zudan mengatakan, kondisi itu disebut sebagai lahir-mati, artinya anak meninggal dalam kandungan dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kehidupan setelah dilahirkan.
Apakah perlu dibuatkan Akta Kematian? Anak yang lahir meninggal hanya dibuatkan Surat Keterangan Kematian oleh Dinas Dukcapil. Caranya, orang tua mengajukan ke kantor Dukcapil sesuai e-KTP.
"Nanti di Dinas Dukcapil dibuatkan Surat Keterangan Kematian, bukan Akta Kematian karena anak meninggal dalam kandungan yang dalam administrasi kependudukan biasa disebut lahir mati," ucap Zudan.
