Tanya Dukcapil: Bagaimana Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Akta Kelahiran wajib dimiliki seorang anak yang lahir sebagai pengakuan negara atas kelahirannya, juga sebagai dokumen yang dibutuhkan si anak kelak.

Namun, bagaimana jika anak lahir di luar pernikahan?

Dirjen Dukcapil, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut anak di luar nikah tetap bisa dibuatkan Akta Kelahiran.

Nanti di dalam Akta Kelahiran itu diberi catatan 'anak seorang ibu', jadi tidak disebut ayahnya. Akta Kelahiran diurus di kantor Dukcapil.

Simak penjelasan Prof Zudan dalam tanya jawab berikut.

Frequently Asked Question Section

Bagaimana cara membuat Akta Kelahiran di luar nikah?

chevron-down

1. Bawa surat keterangan kelahiran jika anak lahir di rumah sakit, atau surat dari RT/RW jika anak lahir di rumah 2. Bawa fotokopi KTP/KK ibu kandung.

Apakah ada syarat lain seperti Buku Nikah?

chevron-down

"Hanya itu syaratnya, tidak ada syarat lain," ucap Zudan. Pengurusan Akta Kelahiran juga tidak membutuhkan Buku Nikah karena belum menikah.

Berapa biaya membuat Akta Kelahiran?

chevron-down

Semua pengurusan dokumen kependudukan termasuk Akta Kelahiran gratis. "Tidak dipungut biaya," tegas Zudan.