Tanya Dukcapil: Bagaimana Cara Menambah Marga di e-KTP?

21 Oktober 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penambahan marga untuk nama sangat dimungkinkan terjadi misal karena pernikahan. Lalu, bagaimana memasukkan marga untuk nama di e-KTP?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penambahan marga pada nama ada dua kondisi. Pertama, jika pada Akta Kelahirannya sudah punya marga namun belum tertuang di e-KTP.
Maka tinggal datang ke Dukcapil mengajukan penambahan marga pada nama di e-KTP.
"Cara ubah di e-KTP untuk tambah marga cukup bawa Akta Kelahiran ke Dinas Dukcapil untuk jadi dasar ubah dan tambah nama jadi ada marganya," ucap Zudan.
Kedua, jika seseorang sejak lahir memang tidak punya marga. Maka, penambahan marga pada nama harus ada putusan pengadilan, seperti halnya ingin menambah 'bin' pada nama.
"Bila nama di Akta Kelahiran, KK, e-KTP tidak ada marganya dan akan tambah marga, maka harus dengan penetapan pengadilan," kata Zudan.
ADVERTISEMENT
Putusan pengadilan itulah yang menjadi dasar untuk Dukcapil mengabulkan penambahan marga pada nama.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Eka Nurjanah/kumparan