Tanya Dukcapil: Bagaimana Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang?

17 Agustus 2021 17:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjajal ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjajal ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Akta Kelahiran adalah dokumen pertama yang membuktikan pengakuan negara atas seseorang. Akta kelahiran yang diterbitkan Dukcapil itu berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan hubungan hukum anak dengan orang tua dan bukti awal identitas pertama anak.
ADVERTISEMENT
Namun, Akta Kelahiran kerap dianggap dokumen yang 'jadul', karena kelak ada KTP yang membuktikan identitas seseorang setelah berusia 17 tahun. Akibatnya, banyak kasus Akta Kelahiran hilang. Entah karena lalai, hilang karena musibah seperti kebakaran, atau hilang karena dicuri.
Kehilangan Akta Kelahiran juga bisa terjadi saat seseorag pindah domisili dan bingung cara mengurusnya. Lalu bagaimana cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang?
Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, soal cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang dalam program Tanya Dukcapil berikut.