Tanya Dukcapil: Bagaimana Cara Ubah Status Pekerjaan di e-KTP?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

e-KTP yang berlaku seumur hidup bukan berarti tidak ada pergantian e-KTP sejak dicetak. Kartu identitas itu akan diganti bersamaan dengan pergantian data dalam e-KTP, seperti alamat atau status perkawinan.

Muncul pertanyaan, apakah pekerjaan yang berganti juga mengharuskan pergantian status pekerjaan pada e-KTP.

Bagaimana cara ubah status pekerjaan di e-KTP?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pekerjaan yang berganti, maka data di e-KTP juga harus diganti. Misal dari PNS menjadi karyawan swasta.

Caranya, cukup datang ke Dukcapil dengan mengajukan perubahan status pekerjaan. Nanti Dukcapil akan memberikan e-KTP baru dengan status pekerjaan baru.

Tidak hanya e-KTP, status pekerjaan dalam Kartu Keluarga (KK) juga harus diganti. Nah, mengurus pergantian e-KTP dan KK bisa dilakukan bersamaan di Dukcapil.

"Ini bisa diurus bersamaan disebut dengan pelayanan terintegrasi," ucap Zudan.