Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Tanya Dukcapil: Bagaimana Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi?
18 Januari 2022 17:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Praktik adopsi anak lumrah terjadi di Indonesia. Lalu, bagaimana membuat Akta Kelahiran untuk anak yang diadopsi?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Akta Kelahiran sebetulnya adalah salah satu syarat yang harus dimiliki si anak sebelum diadopsi orang tua angkat.
Akta Kelahiran itu jadi dasar mengajukan penetapan pengadilan untuk adopsi anak. Lalu, Akta Kelahiran dan penetapan pengadilan itu dibawa ke Dinas Dukcapil untuk dibuatkan catatan pinggir di Akta Kelahiran yang menjelaskan bahwa statusnya anak adopsi.
Kalau belum punya Akta Kelahiran tapi sudah ada penetapan pengadilan, maka ajukan Akta Kelahiran ke Dinas Dukcapil dengan membawa penetapan pengadilan itu.
Nanti, Dukcapil akan menerbitkan Akta Kelahiran dengan nama ayah dan ibu kandungnya. Dan penetapan pengadilan jadi catatan pinggir bahwa anak tersebut diadopsi orang tua yang baru.
Zudan menyebut syarat ini mudah dan Dukcapil sudah biasa membuat catatan pinggir di Akta Kelahiran untuk anak yang diadopsi.
ADVERTISEMENT
"Enggak usah khawatir, silakan diurus dan konsultasi dengan teman-teman Dukcapil," kata Zudan.