Tanya Dukcapil: Bagaimana Membuat Kartu Identitas Anak di Luar Nikah
·waktu baca 1 menit
Kartu Identitas Anak (KIA) sama dengan e-KTP bagi orang dewasa yang berfungsi sebagai data kependudukan untuk memenuhi hak anak sebagai warga.
Di antara manfaat KIA adalah bukti diri ketika membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, dan fungsi pelayanan lainnya. Namun, KIA tak dilengkapi dengan chip.
Lalu, bagaimana membuat KIA bagi anak di luar nikah?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan anak lahir dalam kondisi apa pun termasuk tidak ada ayahnya, maka berhak memiliki KIA. Tidak ada prosedur yang berbeda.
Frequently Asked Question Section
Apa syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Apa syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?
"Syaratnya bawa Kartu Keluarga dan e-KTP orang tua," ucap Zudan. Dalam hal anak di luar nikah ditinggal ayahnya, maka e-KTP dan KK ibunya yang digunakan.
Apakah foto untuk KIA direkam di Dukcapil atau bawa sendiri?

Apakah foto untuk KIA direkam di Dukcapil atau bawa sendiri?
Jika anak sudah berusia 5 tahun ke atas, maka bawa foto diri anak ke Dukcapil. Jika belum 5 tahun, maka tidak dibutuhkan.
Apakah perlu pengantar RT RW?

Apakah perlu pengantar RT RW?
"Tidak perlu pengantar RT RW," ucap Zudan. Hanya KK dan e-KTP saja syarat untuk membuat KIA di Dukcapil.
Apakah ada biaya untuk membuat KIA?

Apakah ada biaya untuk membuat KIA?
Tidak ada, semua pengurusan administrasi di Dukcapil gratis. Jika ada oknum pungli, silakan laporkan.
