Tanya Dukcapil: Bagaimana Membuat Kartu Identitas Anak di Luar Nikah

16 September 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kartu Identitas Anak (KIA) sama dengan e-KTP bagi orang dewasa yang berfungsi sebagai data kependudukan untuk memenuhi hak anak sebagai warga.
ADVERTISEMENT
Di antara manfaat KIA adalah bukti diri ketika membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, dan fungsi pelayanan lainnya. Namun, KIA tak dilengkapi dengan chip.
Lalu, bagaimana membuat KIA bagi anak di luar nikah?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan anak lahir dalam kondisi apa pun termasuk tidak ada ayahnya, maka berhak memiliki KIA. Tidak ada prosedur yang berbeda.