Tanya Dukcapil: Bagaimana Membuat KK Baru Setelah Bercerai?

13 September 2022 19:52 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bercerai tidak hanya memisahkan dua orang, tapi juga memisahkan dua data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK). Selain karena pisah KK, status pernikahan pada KK dan e-KTP juga berubah.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan proses pemisahan KK tinggal diurus di Dukcapil sesuai alamat pada e-KTP. Nanti, mantan suami akan punya KK sendiri, begitu juga mantan istri.
"Prinsipnya bila terjadi perceraian, mantan suami dan mantan istri bisa membuat KK sendiri-sendiri, asalkan datang ke Dinas Dukcapil sesuai alamat pada e-KTP masing-masing," ucap Zudan
Apakah boleh tetap satu KK meski sudah bercerai? Zudan mengatakan boleh saja, tidak ada larangan. Tapi hampir tidak pernah terjadi cerai tapi KK-nya masih gabung.
"Kemudian anak bagaimana (ikut KK siapa)? Anak-anak mengikuti putusan pengadilan, ikut ibu atau ayahnya. Bila anak tidak dalam penetapan pengadilan ikut siapa, silakan dimusyawarahkan," kat Zudan.