Tanya Dukcapil: Bayi Baru Lahir Meninggal, Apakah Perlu Dibuat Akta Kematian?

23 Agustus 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Akta Kematian termasuk salah satu dokumen yang diurus di Dukcapil untuk keperluan mengurus warisan, klaim asuransi, atau kebutuhan lain.
ADVERTISEMENT
Namun, ada warga yang menanyakan Akta Kematian bagi bayi yang baru lahir dan sempat hidup beberapa, lalu meninggal dunia. Apakah tetap perlu dibuatkan Akta Kematian?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bayi yang sempat hidup beberapa saat, tetap perlu dibuat Akta Kematian.
"Kalau seorang bayi pernah lahir ke dunia, hidup beberapa waktu, maka kalau meninggal dunia harus dibuatkan Akta Kematian, karena pernah menjalani proses hidup baru meninggal," ucap Zudan.
Hal tersebut berbeda dengan bayi yang lahir tapi meninggal, tidak menjalani proses hidup. Zudan menyebut Akta Kematian diurus di Dukcapil. Syaratnya membawa Surat Kematian dari rumah sakit atau kepala desa/lurah.
"Proses membuat Akta biasa seperti orang pernah hidup," kata Zudan.
ADVERTISEMENT