Tanya Dukcapil: Berapa Biaya Urus Administrasi Kependudukan?
·waktu baca 1 menit
Pembuatan dan perubahan data kependudukan membuat masyarakat sering berinteraksi dengan kantor Dukcapil. Misal untuk mengubah e-KTP, membuat Kartu Keluarga (KK), maupun mengurus pindah penduduk.
Lalu berapa biaya untuk mengurus administrasi itu?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan semua layanan adminduk di Dukcapil di seluruh Indonesia gratis, alias tidak dipungut biaya sama sekali.
"Semua layanan adminduk, membuat KTP, Kartu Keluarga, pindah penduduk, membuat Akta, semuanya gratis," ucap Zudan.
Jika ada oknum Dukcapil yang meminta uang untuk biaya administrasi, Zudan memastikan itu adalah pungutan liar (pungli) yang dilarang.
"Kalau ada memungut biaya, itu nakal, itu pungli. Mari kita berantas bersama-sama pungli itu," ucapnya.
Zudan sering menyampaikan agar masyarakat tak ragu melaporkan ke pimpinan Dukcapil atau Ditjen Dukcapil Kemendagri jika mendapati ada praktik pungli di kantor Dukcapil.
"Sekali lagi, semua layanan adminduk gratis," tegas Zudan.
