Tanya Dukcapil: Blangko KK Sekarang Kok Pakai Kertas Putih?

8 Februari 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengurusan Kartu Keluarga (KK) termasuk masalah yang banyak ditanyakan dalam Tanya Dukcapil kumparan. Salah satunya pertanyaan dari warga di Bandung Barat soal kertas atau blangko KK yang kini pakai kertas HVS biasa.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan penggunaan kertas HVS putih biasa untuk dokumen seperti KK, Akta Lahir, dan Akta Kematian sudah berlaku sejak 2019.
Bahkan, masyarakat bisa mencetak (print) sendiri dokumen itu di rumah. Caranya, mengajukan permohonan pencetakan dokumen yang diinginkan ke kantor Dukcapil.
Dalam pengajuan itu, wajib memberikan nomor HP atau alamat email untuk menerima notifikasi yang isinya adalah informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF).
File itulah yang diprint di kertas HVS 80 gram. Untuk memastikan keamanan, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.
Dokumennya asli dan valid karena di dalamnya ada tanda tangan digital kepala dinas Dukcapil. Selain itu, ada QR Code sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
ADVERTISEMENT
QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Oleh karena itu berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak.