Tanya Dukcapil: Bolehkah dalam Satu Rumah Ada Lebih dari Satu KK?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Di Indonesia sering kita temui istilah pecah Kartu Keluarga (KK). Biasanya hal ini dilakukan ketika seseorang telah menikah namun masih tinggal di alamat yang sama.

Lalu bisakah satu alamat dipakai lebih dari satu KK?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sistem di Indonesia tidak melarang satu alamat rumah digunakan untuk lebih dari satu KK.

"Tidak ada larangan satu alamat, satu rumah berisi lebih dari satu KK," kata Zudan.

Zudan mencontohkan, misalnya di rumah tersebut ada KK orang tua. Lalu anak-anak menikah dan membuat KK baru dengan alamat yang sama, hal tersebut dibolehkan.

"Teman-teman menikah, masih tinggal di situ ingin pecah KK, jadi satu alamat ada dua kaka, ini dibolehkan," katanya.

Tanya Dukcapil: Bolehkah dalam Satu Rumah Ada Lebih dari Satu KK?. Foto: kumparan