Tanya Dukcapil: Bolehkah e-KTP Jadi Jaminan Pekerjaan atau Sewa?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

e-KTP kerap dijadikan jaminan untuk urusan sewa menyewa barang seperti kendaraan atau jaminan pekerjaan. Namun, apakah diperbolehkan?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Dirjen Arif Fakrulloh, menjelaskan identitas kependudukan itu tidak boleh dijadikan jaminan misal untuk menyewa motor, atau jaminan seorang pembantu rumah tangga untuk bekerja.

"Dalam sewa menyewa kendaraan bermotor kemudian asisten rumah tangga yang bekerja pada kita, pada prinsipnya tidak boleh menahan e-KTP," ucap Zudan.

Menurutnya, e-KTP tidak menjamin seseorang yang menyewa kendaraan akan kembali kepada penyewa, begitu juga asisten rumah tangga bekerja sesuai kesepakatan.

"Karena saat e-KTP ditahan, bisa jadi yang bersangkutan akan datang ke Polsek atau Polres membuat surat e-KTP hilang. Nanti akan minta cetak ke Dinas Dukcapil lagi," tuturnya.

Zudan mengatakan, untuk mengetahui alamat seseorang yang menyewa atau bekerja pada kita, cukup dengan mencatat alamat pada e-KTP. Jika alamat itu diragukan, maka datang ke Dinas Dukcapil untuk mengeceknya.

"Bila kita curiga dengan seseorang, datang ke Dinas Dukcapil, di sana akan dicek e-KTPnya asli atau tidak," ucap Zudan.