Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Tanya Dukcapil: Bolehkah Suami-Istri Numpang KK Orang Tua?
2 September 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan seorang istri yang ingin menumpang terdata dalam Kartu Keluarga (KK) mertua bersama suaminya.
ADVERTISEMENT
Ceritanya, si suami ternyata masih satu KK dengan orang tuanya meski sudah menikah. Sehingga istrinya ingin ikut gabung dalam KK tersebut.
Prof Zudan menyebut dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk), siapa pun boleh ikut KK orang tua. Baik yang sudah menikah maupun yang belum.
"Jadi suami istri dari anak ikut ke orang tuanya, keduanya, dalam sistem adminduk kita dibolehkan. Jadi mbak, silakan gabung dengan suami numpang KK dengan suami, ini dibolehkan," ucap Zudan.
Caranya, datang ke Dukcapil mengajukan perubahan data Kartu Keluarga, dengan membawa KK yang lama dan e-KTP. Nanti akan diterbitkan KK baru yang memasukkan nama menantu.