Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
ADVERTISEMENT
Data dalam e-KTP sangat mungkin diganti karena adanya perubahan data diri seperti alamat rumah maupun status perkawinan. Lalu bagaimana jika ingin mengganti tanda tangan di e-KTP?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut tanda tangan pada e-KTP juga bisa diganti, jika si pemilik merasa perlu mengganti dengan yang baru. Artinya, akan ada proses pergantian e-KTP.
Caranya, cukup datang ke Dinas Dukcapil di kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. Di sana, tanda tangan baru dibuat di signing pad. Lalu tinggal menunggu e-KTP terbit. Tidak ada syarat apa pun, dan gratis.
Tapi, Zudan mengingatkan, pergantian tanda tangan pada e-KTP akan berdampak pada dokumen lain yang masih menggunakan tanda tangan lama. Misal di ijazah, buku tabungan, asuransi, dan lain-lain.
"Bila tidak ada urgensi, tidak perlu ganti tanda tangan," kata Zudan.