Tanya Dukcapil: Cara Ganti Tanda Tangan di e-KTP
·waktu baca 1 menit
Data dalam e-KTP sangat mungkin diganti karena adanya perubahan data diri seperti alamat rumah maupun status perkawinan. Lalu bagaimana jika ingin mengganti tanda tangan di e-KTP?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut tanda tangan pada e-KTP juga bisa diganti, jika si pemilik merasa perlu mengganti dengan yang baru. Artinya, akan ada proses pergantian e-KTP.
Caranya, cukup datang ke Dinas Dukcapil di kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. Di sana, tanda tangan baru dibuat di signing pad. Lalu tinggal menunggu e-KTP terbit. Tidak ada syarat apa pun, dan gratis.
Tapi, Zudan mengingatkan, pergantian tanda tangan pada e-KTP akan berdampak pada dokumen lain yang masih menggunakan tanda tangan lama. Misal di ijazah, buku tabungan, asuransi, dan lain-lain.
"Bila tidak ada urgensi, tidak perlu ganti tanda tangan," kata Zudan.
