Tanya Dukcapil: Cara Membuat KK untuk Pasangan Nikah Siri

5 Oktober 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Praktik nikah siri yang jamak diartikan sebagai nikah diam-diam, tidak dirayakan, alias tak dicatatkan dalam dokumen negara, masih marak terjadi. Lalu bagaimana cara membuat KK untuk pasangan nikah siri?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut nikah siri bisa dibuatkan Kartu Keluarga (KK). KK itu hanya sebagai bukti telah terjadi perkawinan.
Namun karena nikah siri, maka di KK akan ada keterangan nikah/kawin belum tercatat. Syaratnya? Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Dukcapil, sebagai kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
Simak penjelasannya dalam Tanya Dukcapil: Cara Membuat KK untuk Pasangan Nikah Siri.