Tanya Dukcapil: Cara Membuat KK untuk Pengantin Beda Kota

9 November 2021 12:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangan suami istri yang baru menikah, punya kewajiban mencatatkan status hubungan keluarga mereka dalam Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Namun, masih banyak yang belum cara membuat KK untuk pengantin baru, apalagi jika masing-masing berasal dari kabupaten/kota yang berbeda. Lalu, bagaimana cara membuat KK untuk pengantin beda kota?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan langkah pertama adalah suami istri harus mengurus pindah e-KTP di kantor Dukcapil asal bisa di kelurahan atau kecamatan.
Caranya, jika pindah ke alamat beda kab/kota, maka harus membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diurus di Kantor Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK/e-KTP.
Dengan SKPWNI itulah nanti Dukcapil akan membuatkan KK dan e-KTP. Simak penjelasannya dalam video di atas: Tanya Dukcapil: Cara Membuat KK untuk Pengantin Beda Kota.