Tanya Dukcapil: Cara Mengubah Nama di e-KTP, KK, Akta

3 September 2021 15:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
e-KTP berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu ada pencetakan kartu baru seperti halnya dokumen lain yang ada masa kedaluwarsanya.
ADVERTISEMENT
Namun, sangat dimungkinkan terjadi perubahan pada komponen e-KTP. Seperti perubahan foto, perubahan tempat tinggal/domisili, termasuk perubahan nama.
Lalu, bagaimana cara mengubah nama di e-KTP, KK, Akta?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan perubahan nama sangat dimungkinkan. Misal karena ada penambahan marga atau perubahan karena alasan lain berdasarkan penetapan pengadilan.
Bagaimana cara mengubah nama di e-KTP, KK, Akta? Simak penjelasannya dalam Tanya Dukcapil episode kali ini.