Tanya Dukcapil: Cara Mengubah Nama di e-KTP, KK, Akta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

e-KTP berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu ada pencetakan kartu baru seperti halnya dokumen lain yang ada masa kedaluwarsanya.

Namun, sangat dimungkinkan terjadi perubahan pada komponen e-KTP. Seperti perubahan foto, perubahan tempat tinggal/domisili, termasuk perubahan nama.

Lalu, bagaimana cara mengubah nama di e-KTP, KK, Akta?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan perubahan nama sangat dimungkinkan. Misal karena ada penambahan marga atau perubahan karena alasan lain berdasarkan penetapan pengadilan.

Bagaimana cara mengubah nama di e-KTP, KK, Akta? Simak penjelasannya dalam Tanya Dukcapil episode kali ini.