Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara mengurus Akta Kematian yang hilang?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Akta Kematian yang hilang bisa diurus mudah dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian.
Surat Keterangan hilang kemudian diajukan ke Kantor Dukcapil yang dulu menerbitkan Akta Kematian yang hilang. Jadi tidak bisa dibuat di kota berbeda.
"Akan diterbitkan Akta Kematian kutipan kedua," ucap Zudan.