Tanya Dukcapil: Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang

18 Maret 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Akta Kematian termasuk salah satu dokumen yang perlu diurus setelah ditinggalkan anggota keluarga. Akta ini berfungsi untuk mengurus warisan, pensiun, klaim asuransi, atau kebutuhan lain.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara mengurus Akta Kematian yang hilang?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Akta Kematian yang hilang bisa diurus mudah dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian.
Surat Keterangan hilang kemudian diajukan ke Kantor Dukcapil yang dulu menerbitkan Akta Kematian yang hilang. Jadi tidak bisa dibuat di kota berbeda.
"Akan diterbitkan Akta Kematian kutipan kedua," ucap Zudan.