ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan prosedur berbeda jika Kartu Keluarga hilang atau rusak.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Untuk KK yang hilang, bisa diproses dengan cara membuat lebih dulu Surat Keterangan Kehilangan dari polisi. Kemudian membawa surat itu dengan fotokopi e-KTP ke Kantor Dukcapil.
Kepada petugas Dukcapil, ajukan permohonan membuat KK baru. Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama dengan yang hilang, karena itu sifatnya bukan mengajukan baru.
Sementara, KK yang rusak bisa dibuat dengan langsung datang ke Dukcapil dan langsung mengajukan KK baru. Tidak perlu bawa surat atau pengantar apa pun. KK rusak itu akan diganti dengan KK yang baru.