Tanya Dukcapil: Cara Update Data WNI yang Tinggal Lama di Luar Negeri

1 Juli 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ada banyak WNI yang tinggal di luar negeri, baik untuk sekolah, bekerja maupun ikut pindah bersama pasangannya. Meski menetap lama di luar negeri, tetapi paspor dan status mereka masih tetap WNI.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana caranya WNI yang sudah lama menetap di luar negeri itu mengurus perubahan atau pembaruan dokumen kependudukannya di Indonesia?
Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan pembetulan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, KK atau pun KTP WNI yang kondisinya menetap di luar negeri bisa dilakukan dengan sejumlah syarat.
Pertama harus memiliki dokumen yang lama. Dokumen tersebut lalu dibawa ke Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat lama yang ada di dokumen.
"Bila data di dalam data base masih ada bisa dilakukan proses pembetulannya. Bila data di dalam data base kependudukannya tidak ada nanti dibuat KK yang baru dengan menumpang alamat di saudaranya untuk dibuat dokumen kependudukannya," kata Zudan.
"Pembetulan bisa melalui catatan pinggir atau membuat akta (dokumen) baru, tinggal dilihat nanti kasusnya," imbuh Zudan.
Tanya Dukcapil: Cara Update Data WNI yang Tinggal Lama di Luar Negeri. Foto: kumparan