Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tanya Dukcapil: Cara Urus Adminduk Online, Dokumen Cetak Sendiri di Rumah
18 November 2022 21:19 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi membuat berbagai layanan pemerintahan termasuk Dukcapil lebih cepat dan praktis. Bahkan, Dukcapil punya terobosan masyarakat bisa cetak sendiri dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana caranya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, menjelaskan pemerintah sudah menyediakan layanan online di banyak kantor Dukcapil bagi masyarakat.
Kebutuhan administrasi kependudukan bisa diurus di rumah via online, dan dokumen dicetak sendiri, kecuali dokumen e-KTP dan Kartu Identitas Anak.
Dokumen yang bisa cetak sendiri adalah Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, surat pindah, dan Kartu Keluarga (KK).
"Dokumennya bisa dicetak sendiri dengan kertas putih A4 80 gram," ucap Zudan.
Simak penjelasannya berikut ini: