Tanya Dukcapil: Cara Urus Adminduk Online, Dokumen Cetak Sendiri di Rumah
·waktu baca 1 menit
Perkembangan teknologi informasi membuat berbagai layanan pemerintahan termasuk Dukcapil lebih cepat dan praktis. Bahkan, Dukcapil punya terobosan masyarakat bisa cetak sendiri dokumen kependudukan.
Bagaimana caranya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, menjelaskan pemerintah sudah menyediakan layanan online di banyak kantor Dukcapil bagi masyarakat.
Kebutuhan administrasi kependudukan bisa diurus di rumah via online, dan dokumen dicetak sendiri, kecuali dokumen e-KTP dan Kartu Identitas Anak.
Dokumen yang bisa cetak sendiri adalah Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, surat pindah, dan Kartu Keluarga (KK).
"Dokumennya bisa dicetak sendiri dengan kertas putih A4 80 gram," ucap Zudan.
Simak penjelasannya berikut ini:
Frequently Asked Question Section
Bagaimana proses cetak sendiri KK atau Akta?

Bagaimana proses cetak sendiri KK atau Akta?
Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.
Berapa lama proses di Dukcapil?

Berapa lama proses di Dukcapil?
Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.
Bagaimana cara print sendiri dokumen kependudukan?

Bagaimana cara print sendiri dokumen kependudukan?
Masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun. Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.
Apakah dokumen itu resmi?

Apakah dokumen itu resmi?
“Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang di masa lalu dicetak dengan kertas security,” ucap Zudan. Diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Bagaimana cek keaslian dokumen?

Bagaimana cek keaslian dokumen?
Dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi milik Dukcapil di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Oleh karena itu berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak. QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.
