Tanya Dukcapil: Data Ganda, Bagaimana Solusinya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Salah satu masalah dalam pelayanan e-KTP adalah temuan adanya data ganda. Dalam hal ini, ganda karena datanya dipakai orang lain, atau memang datanya ada dua.

Lalu, jika ditemukan data ganda, bagaimana solusinya?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda. Selama NIK-nya sama.

Beda halnya jika ada warga yang merekam e-KTP dua kali, termasuk merekam foto dan sidik jari yang membuat NIK-nya ada dua. Jika didapati masalah ini, maka harus lapor Dukcapil agar salah satunya dihapus.

Simak penjelasannya dalam 'Tanya Dukcapil: Data Ganda, Bagaimana Solusinya?

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews.