Tanya Dukcapil: Di KK Nama Orang Tua Bukan Ayah-Ibu Kandung, Perlukah Diganti?

26 Agustus 2022 19:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan dari pembaca yang menanyakan perlu tidaknya mengubah data kependudukan, setelah mengetahui orang tua yang tertera di Kartu Keluarga (KK) bukan orang tua kandung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, si penanya mengatakan baru mengetahui ayah dan ibu di KK bukan orang tua kandung saat dia akan menikah. Apa solusinya?
Prof Zudan menyebut kasus seperti itu banyak terjadi di pedesaan atau tempat-tempat remote area di Indonesia. Misal kakek nenek sebagai orang tua di KK dan baru diberi tahu saat akan menikah.
"Untuk kasus seperti ini, data kependudukannya harus segera dibetulkan," ucap Zudan.
Dokumen yang perlu diubah adalah Akta Kelahiran dan KK. Caranya, tinggal datang ke Dukcapil sesuai domisili untuk mengubah kedua dokumen itu.
"Nanti diproses di Dinas Dukcapil diterbitkan Akta Kelahiran baru dengan dan nama ibu sebenarnya dan nama ayah sebenarnya, di KK juga dibetulkan," jawab Zudan.
ADVERTISEMENT