Tanya Dukcapil: Dokumen Apa yang Pertama Diurus Saat Punya Anak?
·waktu baca 1 menit
Ada pertanyaan mendasar tapi penting dalam Tanya Dukcapil. Yaitu, dokumen apa yang pertama kali diurus saat kita memiliki anak? Sebab, ada beberapa dokumen terkait anak.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pencatatan sipil pertama bagi bayi yang baru lahir adalah memberikannya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Caranya, dengan mengajukan perubahan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil untuk memasukkan nama anak yang baru lahir sekaligus dapat NIK untuk seumur hidup.
Kedua, mengajukan pembuatan Akta Kelahiran yang menjadi dokumen pengakuan negara atas bayi yang dilahirkan. Terakhir, membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
"Jadi urutannya, terbitkan NIK, dimasukkan dalam Kartu Keluarga, kemudian (membuat) Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak," ucap Zudan.
Kabar baiknya, prosesnya semua bisa diajukan sekaligus ke Dinas Dukcapil karena sudah terintegrasi.
"Semua bisa dibuat dalam satu paket, dalam bentuk layanan terintegrasi," kata Zudan.
