Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tanya Dukcapil: Dokumen Resmi Pernikahan Muslim dan Nonmuslim
17 September 2021 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Tak banyak yang mengetahui ada perbedaan dokumen yang dikenal sebagai akta/buku nikah bagi muslim dan nonmuslim. Apa perbedaannya?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan perbedaan dokumen resmi pernikahan muslim dan nonmuslim. Perbedaan terletak pada pencatatannya.
Pasangan muslim mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang dokumennya disebut Buku Nikah. Sementara nonmuslim mencatatkan pernikahan di Dukcapil yang dokumennya adalah Akta Perkawinan.
Buku Nikah atau Akta Perkawinan dibutuhkan salah satunya untuk membuat Kartu Keluarga (KK) bagi pengantin yang baru nikah.
Simak penjelasannya dalam Tanya Dukcapil: Dokumen Resmi Pernikahan Muslim dan Nonmuslim.