Tanya Dukcapil: Elkan Baggott Jadi WNI, Bukan Naturalisasi
·waktu baca 1 menit
Pesepak Bola Elkan Baggott menuai sorotan setelah memutuskan menjadi warga negara Indonesia. Dirjen Dukcapil, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut Elkan Baggott jadi WNI, bukan naturalisasi.
"Elkan Baggott bukan karena naturalisasi, tetapi karena memilih kewarganegaraan sebagai WNI," ucap Prof Zudan Arif dalam Tanya Dukcapil, Jumat (3/12).
Naturalisasi adalah proses pindah kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Sementara Elkan yang masih berusia 19 tahun, mengajukan diri sebagai WNI dengan membuat e-KTP pada 9 November di Kantor Dukcapil Kemendagri.
Elkan mengikuti ibunya yang merupakan WNI. Dalam UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, Elkan yang merumput di Inggris bersama Ipswich Town, bisa menjadi WNI dengan status anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Sampai nanti usia maksimal 21 tahun, Elkan harus memilih tetap menjadi WNI atau berkewarganegaraan mengikuti ayahnya. Karena Indonesia tidak mengenal dobel atau ganda kewarganegaraan.
"Elkan sudah pegang e-KTP sesuai aturan undang-undang," pungkas Zudan.
Simak selengkapnya: 'Tanya Dukcapil: Elkan Baggott Jadi WNI, Bukan Naturalisasi'.
