Tanya Dukcapil: Hak Asuh Anak Jatuh ke Ayah, Bolehkah Masuk KK Ibu?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Seorang pembaca menanyakan pencatatan anak di Kartu Keluarga (KK) dalam hal terjadi perceraian dan hak asuhnya jatuh ke ayah. Bolehkah anak dicatatkan juga dalam KK Ibu?

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pencatatan anak dalam administrasi kependudukan mengikuti tempat dia tinggal bersama orang tua asuhnya.

"Hak asuh anak itu dalam praktiknya melekat dengan tempat di mana anak itu akan bertempat tinggal yaitu ikut ayahnya, dan untuk ikut ayahnya dimasukkan dalam KK ayahnya," ucap Zudan.

Namun, Zudan menyebut si anak bisa saja masuk KK ibu jika ada kesepahaman dengan ayah. NIK anak tetap satu.

"Dalam hal si ayah mendapat hak asuh kemudian karen sesuatu hal ingin memasukkan anak ke KK ibunya, ini bisa dirapatkan bersama, dirembuk," kata Zudan.

"Kalau ayahnya ikhlas, sependapat, ibunya ikhlas, sependapat, boleh anak itu masuk dalam KK ibunya," pungkasnya.