Tanya Dukcapil: Kartu Keluarga Tak Ditandatangani Suami, Apa Solusinya?

8 April 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang ibu menanyakan nasib Kartu Keluarga (KK) yang belum ditandatangani suaminya karena ditinggal pergi, sementara KK itu dibutuhkan untuk syarat anak masuk sekolah. Apa solusinya?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan kepala keluarga dalam Kartu Keluarga bisa dialihkan kepada istri, jika suami tidak ada.
"Dalam hal kepala keluarga atau suami pergi dan dicari tidak ketemu, KK-nya belum ditandatangani, maka dalam sistem adminduk kita boleh seorang istri menjadi kepala keluarga, nanti ibu datang ke dinas dukcapil diubah susunan kepala keluarga," ucap Zudan.
Saat istri menjadi kepala keluarga, maka suami tetap ada dalam KK namun statusnya anggota keluarga. Bagaimana mengurusnya? ajukan perubahan KK ke kantor Dukcapil.
"Nanti dicetak Kartu Keluarga baru. Nanti Ibu yang tanda tangan di Kartu Keluarga itu, karena di Indonesia boleh seorang perempuan menjadi kepala keluarga dalam hal-hal khusus seperti ini, karena Dukcapil harus memberi solusi," papar Zudan.
ADVERTISEMENT