Tanya Dukcapil: KK dan e-KTP Pakai Alamat Kontrakan, Memang Bisa?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Belum punya hunian tetap, bukan berarti tidak bisa membuat e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Muncul pertanyaan, membuat KK dan e-KTP pakai alamat kontrakan, memang bisa?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan warga yang tinggal mengontrak tetap bisa membuat e-KTP dan KK sesuai dengan alamat kontrakan.

Syaratnya ada dua. Pertama, tinggal di kontrakan untuk jangka waktu lama, minimal sebulan. Kedua, mengantongi surat pernyataan dari pemilik kontrakan yang mengizinkan kontrakan dipakai alamat pada e-KTP dan KK.

Simak selengkapnya penjelasan pada video Tanya Dukcapil: KK dan e-KTP Pakai Alamat Kontrakan, Memang Bisa?