Tanya Dukcapil: Pemprov DKI Ganti Nama Jalan, Apakah KK-KTP Perlu Diperbarui?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan nama jalan, perkampungan hingga gedung di Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi. Peresmian telah dilakukan di Perkampungan Betawi Setu Babakan, pada Senin (20/6).

Perubahan ini tentunya berpengaruh pada administrasi kependudukan warga DKI Jakarta, terutama perubahan nama jalan karena berkaitan dengan data di KTP dan KK.

Lalu apakah KTP dan KK warga DKI Jakarta perlu diperbarui dengan adanya perubahan nama jalan ini?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan perubahan administrasi wilayah seperti nama daerah, nama jalan harus diikuti oleh perubahan administrasi kependudukan.

"Bila nama jalannya berubah, nama provinsinya berubah, maka nama di KTP menyesuaikan, nama di KK menyesuaikan, nama di kartu Identitas Anak disesuaikan," kata Zudan.

Dukcapil juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan warga yang ingin mengubah data administrasinya tidak perlu pengantar surat dari RT atau RW.

"Langsung datang ke Dinas Dukcapil bawa KK, KTP yang lama nanti akan diganti KK dan KTP yang baru," jelasnya.