Tanya Dukcapil: Prof Zudan Respons Dugaan Pungli di Lampung Utara

14 Desember 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu pembaca kumparan dalam salah satu video Tanya Dukcapil, melaporkan adanya dugaan praktik pungli atau calo dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Yaitu dengan membayar Rp 50 ribu, maka dokumen yang diajukan akan cepat selesai. Padahal, pengurusan adminduk baik e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, dan lain-lain, gratis.
Merespons itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, meminta Kepala Dinas Dukcapil Lampung Utara, untuk segera mengecek dugaan adanya pungli atau praktik calo tersebut.
"Halo, Pak Kadis Kabupaten Lampung Utara. Ini ada pengaduan untuk tempat Bapak, tolong dicek ya," ucap Zudan.
Zudan sering mengingatkan pengurusan adminduk di Dukcapil gratis dan mudah tanpa syarat berbeli-beli. Zudan meminta masyarakat mengurus sendiri adminduk tanpa menggunakan calo.