Tanya Dukcapil: Prosedur Pisah KK Setelah Bercerai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Perceraian mengharuskan pasangan suami istri memisahkan data dalam Kartu Keluarga (KK). Bagaimana prosedur pisah KK setelah bercerai?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan syarat untuk pisah KK adalah membawa Akta Perceraian ke Dinas Dukcapil. Jika punya anak, maka harus ada kesepakatan anak akan dicatatkan dalam KK suami atau istri.

Kemudian, jika perceraian itu juga mengharuskan mereka pindah domisili yang berbeda data alamatnya di e-KTP, maka harus mengurus pindah penduduk ke Dukcapil.

Simak selengkapnya dalam 'Tanya Dukcapil: Prosedur Pisah KK Setelah Bercerai'.