Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tanya Dukcapil: Punya Nama 1 Kata, Bisakah Ditambah 'Bin' di KK dan KTP?
15 Juli 2022 20:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Para orang tua saat ini banyak yang memberikan nama lengkap yang panjang untuk anaknya. Mulai dari dua suku kata bahkan hingga lebih dari lima suku kata.
ADVERTISEMENT
Hal ini berbeda dengan orang tua zaman dahulu yang lebih sederhana dalam memberikan nama anak. Kebanyakan dari mereka hanya memberikan nama dalam satu kata. Contohnya seperti Ridwan atau Sunarti. Padahal ada beberapa kebutuhan administratif yang membutuhkan nama minimal dua suku kata.
Kemudian muncul pertanyaan, bisakah nama di e-KTP dan KK ditambahkan 'bin' nama orang tua, agar nama bisa memiliki lebih dari 1 suku kata?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, bahwa penambahan nama orang tua atau bin/binti untuk hal-hal yang bersifat informal dibolehkan tanpa harus mengajukan syarat pergantian nama.
Namun untuk urusan formal seperti mengubah data di dokumentasi kependudukan, hal tersebut butuh penetapan dari pengadilan.
"Untuk urusan formal bila teman-teman ingin menambahkan nama orang tua yang bersifat tetap, syaratnya harus dengan penetapan pengadilan," kata Zudan.
ADVERTISEMENT
Sehingga nanti nama di dokumen akan ditambah nama orang tuanya."Misalnya jadi Sunarto bin Ridwan," ucapnya.