Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tanya Dukcapil: Saya Mualaf, Apakah Nama di e-KTP, KK, dan Ijazah Harus Diganti?
7 Juni 2022 19:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Tanya Dukcapil: Saya Mualaf, Apakah Nama di e-KTP, KK, dan Ijazah Harus Diganti?
ADVERTISEMENT
Keputusan seseorang berpindah agama, biasanya disertai dengan perubahan atau penambahan nama sesuai dengan agama baru yang dianut.
Kali ini, ada seorang mualaf (baru masuk Islam) yang menanyakan prosedur perubahan dokumen kependudukan seperti e-KTP setelah menjadi mualaf.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan penggantian nama harus dengan penetapan pengadilan.
"Tidak boleh langsung ganti nama saja, tidak boleh. Harus ada penetapan pengadilan," ucap Zudan.
Penetapan pengadilan itu menjadi acuan bagi Dukcapil untuk mengubah nama pada dokumen kependudukan seperti e-KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Bagaimana dengan nama pada ijazah?
"Untuk mengganti ijazah, teman-teman harus menghubungi sekolah masing-masing. Biasanya hanya bisa diterbitkan surat keterangan bahwa pemilik nama di ijazah dengan nama yang baru ini sama," kata Zudan.
ADVERTISEMENT