Tanya Dukcapil: Solusi Beda Status Orang Tua di Akta Lahir dan Buku Nikah

1 November 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan adanya perbedaan status orang tua di Akta Kelahiran yang tertulis orang tua angkat, sementara buku nikah orang tua kandung.
ADVERTISEMENT
Apa solusinya?
Zudan menjelaskan nama orang tua yang harus tertera di Akta Kelahiran adalah orang tua kandung, jangan orang tua angkat. Sebab, Akta itu akan menjadi dokumen dasar untuk administrasi kependudukan lain.
"Kemudian di buku nikah sudah benar (orang tua kandung). Maka langkah yang harus dilakukan adalah membetulkan nama yang ada di Akta Kelahiran terlebih dahulu, nama orang tua angkat diganti dengan nama orang tua kandung," tuturnya.
Pembetulan dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili terkini, tidak perlu di kantor Dukcapil tempat awal membuat Akta Kelahiran, sebab ada asas domisili.
"Karena pada prinsipnya pengangkatan anak tidak boleh hilangkan nasab, tidak boleh menghilangkan garis keturunan yang asli," ucap Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: kumparan