Tanya Dukcapil: Suami Pisah KK dari Istri dan Anak karena Merantau

15 Maret 2022 18:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga adalah dokumen yang menunjukkan identitas dan status hubungan kepala keluarga dengan anggota keluarga. Bagaimana jika kepala keluarga ingin pisah KK?
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, ada pertanyaan bolehkah kepala keluarga pisah KK karena harus merantau? Kepala keluarga punya KK sendiri, sementara istri dan anak-anak dalam KK terpisah.
"Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh," jawab Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Bagaimana caranya? Cukup datang ke Dukcapil mengajukan pemisahan Kartu Keluarga sekaligus kepala keluarga mengurus pindah domisili ke tempat merantau.
Nanti, akan terbit dua KK yaitu KK untuk kepala keluarga dan KK untuk anak serta istri terpisah.
Zudan mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau.
"Anak istri tak diajak boleh, yang penting tanggung jawab ya, jangan ditinggalkan kemudian enggak balik lagi, enggak boleh," pesan Zudan.
ADVERTISEMENT