Tanya Dukcapil: Suami Poligami Ingin Buat KK Baru, Mungkinkah?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Praktik poligami atau memiliki istri lebih dari satu, lumrah terjadi di Indonesia. Lalu, jika suami poligami ingin buat KK baru, mungkinkah?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Indonesia menganut single identity number, yaitu satu orang hanya bisa memiliki satu NIK baik pada e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

"Suami punya istri lebih dari satu, maka suami hanya bisa terdaftar dalam satu KK saja," ucap Zudan.

Karena itu, kata Zudan, KK justru bisa menjadi cara untuk mengetahui apakah seorang suami berpoligami. Sebab, jika dia berpoligami, di sistem Dukcapil namanya akan hilang dari KK pertama.

"Ibu-ibu, tolong dicek di KK, suaminya masih ada atau tidak?" ucap Zudan.