Tanya Dukcapil: Suami WNA, Bolehkah Ditulis di KK dan Akta Lahir Anak?

4 November 2022 20:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang ibu menanyakan status Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anaknya yang tidak mencantumkan nama ayahnya, karena masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
Bagaimana solusinya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan status WNA seorang suami atau ayah tidak menghalangi penulisan pada Akta Kelahiran anak maupun Kartu Keluarga.
"Bila menikah resmi dengan WNA, maka saat buat Akta Kelahiran, nama ayah dari anak itu dicantumkan di dalam Akta Kelahiran dan nama bapak dicantumkan dalam KK," ucap Zudan.
Karena itu, bagi yang nama ayahnya belum dicantumkan dalam KK atau Akta Kelahiran, bisa diperbaiki ke Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa buku nikah.
"Silakan Akta Kelahiran diperbaiki, Kartu Keluarga diperbaiki, dengan menunjukkan Buku Nikah dibawa ke Dinas Dukcapil," jelas Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: kumparan