Tanya Dukcapil: Syarat Mengganti Foto di e-KTP
·waktu baca 1 menit
Data dalam e-KTP sangat mungkin diubah menyesuaikan dengan perubahan data diri, seperti alamat, pekerjaan, status perkawinan, termasuk foto.
Perubahan pada data e-KTP membuat kita perlu mengganti e-KTP dengan yang baru. Karena itu, maksud e-KTP berlaku seumur hidup bukan berarti tidak perlu ada pergantian fisik atau blangko e-KTP, karena data penduduk pasti berubah.
Lalu, bagaimana prosedur dan syarat untuk mengganti foto di e-KTP?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan penggantian foto sebaiknya dilakukan saat ada pergantian data e-KTP.
Misal saat mengubah data domisili, maka bisa mengajukan agar foto pada e-KTP diganti. Prosesnya pun sangat mudah, hanya dengan foto ulang di kantor Dukcapil. Tentu pergantian foto dilakukan hanya jika memang ada perubahan pada wajah.
"Jadi bila ada urgensinya, silakan diganti fotonya," ucap Zudan.
