Tanya Dukcapil: Urus e-KTP Hilang di Luar Kota, Bisakah?

15 Oktober 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kehilangan barang bawaan saat bepergian sangat mungkin terjadi, termasuk kehilangan kartu identitas, e-KTP. Masalahnya, bagaimana urus e-KTP hilang di luar kota, bisakah?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut e-KTP yang hilang bisa diurus di mana pun, tak harus di kota domisili sesuai e-KTP.
Syaratnya, membuat surat keterangan hilang di kepolisian. Dengan surat itu maka kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili.
Zudan menyebut Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP. Bagaimana jika ditolak petugas Dukcapil?
"Tunjukkan video ini," ucap Zudan.
Simak selengkapnya dalam 'Tanya Dukcapil: Urus e-KTP Hilang di Luar Kota, Bisakah?'