Tanya Dukcapil: Urus Pindah Domisili Antarprovinsi Bisakah Diwakilkan?

28 Januari 2022 14:42 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pindah penduduk sangat mungkin terjadi karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau hal lain. Kondisi itu membuat mereka yang pindah harus mengubah alamat dalam e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Tapi, bolehkah mengurus pindah domisili tersebut diwakilkan?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pindah penduduk sangat disarankan diurus sendiri oleh si pemilik e-KTP.
Kalau Kartu Keluarga (KK), maka diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga yang dewasa. Namun, jika tidak bisa diurus sendiri maka bisa diwakilkan anggota keluarga yang lain.
"Syaratnya harus ada surat kuasa," ucap Zudan.
Bagaimana prosedurnya? Cukup membawa fotokopi KK ke Kantor Dukcapil asal bisa di kelurahan, kecamatan, atau kabupaten tergantung daerah, kemudian mengisi form Surat Keterangan Pindah (SKP).
Nah, SKP itu dibawa ke kantor Dukcapil di provinsi tujuan sambil membawa e-KTP dan KK asli. Setelah diperiksa, maka akan diterbitkan e-KTP dan KK dengan alamat baru.
ADVERTISEMENT
Mudah bukan?