Tanya Hukum: Bedah Korupsi Kampus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tanya hukum kumparan bersama Dr. Vidya Prahassacitta. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanya hukum kumparan bersama Dr. Vidya Prahassacitta. Foto: kumparan

Korupsi masuk kampus. Beberapa waktu lalu, KPK telah membongkar kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektornya, Akhmad Sodiq, dijerat tersangka.

Akhmad diduga menerima fee dalam bentuk gratifikasi dengan jaminan meluluskan sejumlah calon mahasiswa baru (maba) dan juga pemerasan. Namun, kasus tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Mulai dari bagaimana status hukum mahasiswa yang diluluskan karena orang tua memberi fee, lalu apakah orang tua maba itu bisa dijerat hukum juga karena sudah memberikan uang, hingga bagaimana hukum melihat praktik macam ini.

Semua itu akan kumparan bahas bersama dosen hukum di Universitas Binus Dr. Vidya Prahassacitta, dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan M. Rizki "Gaga" dalam program Tanya Hukum, Rabu (26/8) pukul 18.00 WIB, live di TikTok kumparan.